BULETIN NUSANTARA

Jumat, 05 Desember 2025

Kalapas Tanam Kangkung di Branggang, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan


Buletin Nusantara My.Id| Bandar Lampung, Sabtu (06/12)
– Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memimpin langsung kegiatan penanaman kangkung di area branggang belakang Lapas. Didampingi Kepala Bidang Kegiatan kerja dan staff, kegiatan ini dilakukan untuk mengoptimalkan lahan kosong menjadi ruang produktif yang mendukung program ketahanan pangan nasional.


Penanaman kangkung dipilih karena tumbuhan ini cepat tumbuh, bernilai gizi tinggi, dan mudah dikelola, menjadi langkah awal dalam membangun kemandirian pangan di lingkungan Lapas. “Branggang bukan hanya area pengamanan, tapi juga bisa jadi lahan produktif. Dengan ini, warga binaan belajar keterampilan pertanian sekaligus mendukung konsumsi pangan sehat di Lapas,” ujar Kalapas.


Kegiatan ini sejalan dengan Program Akselerasi Kemenimipas poin kedua: Memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta poin ketiga terkait penguatan keterampilan produktif berbasis UMKM. Selain mengisi waktu dengan kegiatan positif, warga binaan juga memperoleh bekal keterampilan yang dapat dikembangkan saat kembali ke masyarakat.


Lapas Kelas I Bandar Lampung terus membuktikan bahwa pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat, mulai dari halaman Lapas hingga meja makan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

#kemenimipas #ditjenpas #LapasKelas1BandarLampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #KetahananPangan #BranggangProduktif #PertanianWargaBinaan

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ngamuk..!!! Parit Ditutup Developer Sehingga Rumah Warga Langganan Banjir.


Buletin Nusantara My.Id| Pekanbaru 05 - 12 - 2025
Team investigasi media menggali informasi terkait permasalahan yang terjadi di perumahan Citra Palas Sejahtera Kahutindo yang berlokasi di Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.


Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan oleh team media diketahui bahwa pemilik perumahan tersebut adalah Ibu Hermayesti yang merupakan Direktur PT. Dashaguna Citramulia yang kemudian memberikan kuasa kepada KS selaku Direktur PT. SI untuk membangun sekaligus menjual perumahan Citra Palas Sejahtera Kahutindo Type 36/120.


Menurut salah seorang warga yang juga tokoh masyarakat tempatan bernama J menyampaikan bahwa yang membeli perumahan tersebut merupakan karyawan PT. RGM yang berlokasi tidak jauh dari perumahan. "Kami membeli rumah tersebut dari KS dengan sistem akad kredit pada tahun 2002, tipe 36 dengan ukuran tanah 10 x 12 m. Untuk rumah yang berada di pinggir jalan Sri Indra terdapat kelebihan tanah dengan ukuran yang berbeda beda dan sisa  kelebihan tanah sisa tersebut ada dicantumkan dalam akta sertifikat dan AJB. Sedangkan untuk rumah yang berada di Jalan Sri Indra II khususnya yang berada di ujung (Blok A dan B) yang posisinya berbatasan dengan parit juga terdapat kelebihan tanah. Ada 15 rumah namun dari awal terjadinya akad hingga kredit telah kami bayar lunas sama sekali tidak pernah ditagih atau disampaikan tentang sisa kelebihan tanah tersebut oleh pengembang serta tidak tidak ada dicantumkan di dalam sertifikat maupun di dalam AJB. Tepat di sebelah parit dahulunya merupakan tanah perkebunan milik orang  lain yang diberi batas oleh pemiliknya dengan pagar kawat berduri. Dan sekitar 5 tahun lalu tanah tersebut kemudian dibeli oleh KS (Direktur PT. SI).


Seiring dengan berjalannya waktu ternyata perumahan tersebut sering dilanda banjir apalagi jika hujan turun agak lama. Dan sebagai developer yang mengembangkan dan memasarkan perumahan ini,  PT. SI seolah lepas tangan dengan tidak pernah hadir membantu warga untuk mencarikan solusinya dalam menangani masalah banjir.  "Khusus di Blok B yang bersebelahan dengan parit,  rumah warga pinggirnya jauh lebih rendah dari parit sehingga apabila hujan turun agak lama maka akan kebanjiran" jelas J.  Selanjutnya J menjelaskan developer tidak mau bertanggungjawab karena menurut developer masyarakat sudah mendapatkan rumah melalui kredit bank, sehingga fasum dan fasos tidak lagi menjadi tanggungjawab developer. 


Selama 23 tahun perumahan ini dibeli dan ditempati, warga telah 5 kali mengalami banjir besar dan 15 kali banjir sedang. "Kami warga sudah berupaya menanam pohon kamboja pada pinggang parit agar tanah tidak longsor. Ketika banjir, air sampai masuk ke rumah bahkan sampai ke kamar warga. dan dikerjakan dengan. Dan ketika air mulai surut warga yang membersihkan parit secara manual supaya jalan pembuangan air menuju ke kanal tidak tersumbat karena sampah sampah yang tertahan di dalam parit karena banjir sedangkan pemerintah kota melalui dinas terkait sama sekali tidak pernah hadir membantu warga.  .


Lebih lanjut  J menyampaikan bahwa warga perumahan tidak tahu kapan tanah atau ladang seberang parit milik ibu H telah dibeli PT. SI. J juga menambahkan bahwa hal yang dikhawatirkan warga akibat penutupan parit oleh KS akhirnya terjadi juga.  Pada tanggal 11  September 2025 lalu banjir besar datang  ke pemukiman warga. Akibatnya beberapa warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rumbai, dinas PUPR dan BNPB kota Pekanbaru, kecamatan Rumbai Barat, kelurahan Rumbai Bukit.  Kemudian atas inisiasi dari pihak kecamatan dan kelurahan serta polsek dilakukan mediasi antara warga dengan KS yang pada saat mediasi diwakili oleh adik dan menantu perempuannya. Dalam mediasi tersebut polsek Rumbai melalui kanit Intelnya meminta agar parit yg ada ditempat itu dibuka dan difungsikan kembali. Keesokkan harinya parit dibuka kembali.

"Namun lebih kurang dua minggu kemudian, KS  turun ke lapangan dengan membawa alat berat dan  memerintahkan anggotanya untuk menutup kembali parit tersebut" kata J. 


Kemudian team juga mewancarai salah seorang warga setempat yang saat itu juga berada di lokasi namun tidak mau di sebut namanya. "Pada bulan September 2025, PT. SI melakukan land clearing tanah ibu H yang dibelinya dan menutup parit alami yang selama ini digunakan untuk pembuangan limbah warga di perumahan ini. Sebagai pengganti parit tersebut, KS membuat  parit parit kecil yang pembuangannya langsung ke sungai Umban sehingga apabila hujan deras dan sungai Umban meluap maka tidak hanya air hujan yang menggenangi rumah warga tapi juga luapan air dari sungai Umban. 


Kemudian  KS selaku direktur PT. SI meminta ganti rugi kelebihan tanah kepada pemilik rumah yang berada di pinggir parit. "Kami tentu  kaget karena setelah 23 tahun tidak pernah muncul kok tiba tiba datang menagih pembayaran sisa kelebihan tanah kepada warga. Sementara ketika rumah yang kami beli roboh karena banjir, KS kemana??? Kenapa baru 23 tahun datang mengaku ngaku bahwa ada sisa kelebihan tanah  miliknya yang dipakai warga. Kalau memang ada sisa kelebihan tanah,  kenapa tidak disampaikan saat akad kredit dulu bahwa ada sisa kelebihan tanah yang harus kami bayar? Dan baru sekarang tiba-tiba datang meminta ganti rugi kepada warga.  Pembayarannya juga tidak jelas. Kami disuruh bayar ganti rugi atas kelebihan tanah yang terpakai, tapi kami hanya diberi kwitansi bukti telah bayar. Bagaimana legalitas terhadap sisa tanah yang telah kami bayar? Jika kami sudah bayar tidak cukup hanya dengan kwitansi saja tapi tentu kelebihan tanah tersebut harus didaftarkan ke BPN agar di kemudian hari tidak ada lagi pihak pihak lain yang mengungkit tentang sisa kelebihan tanah tersebut. Kami bukannya tidak mau bayar, tapi harus ada kejelasan tentang status hukum kelebihan tanah tersebut. Tapi KS tidak mau terima, tetap memaksa kami untuk membayar hanya dengan memegang kwitansi sebagai tanda bukti bayar. 


Warga tersebut menambahkan akibat warga menolak untuk membayar dengan bukti kwitansi, KS tidak terima dan kemudian melaporkan salah seorang warga ke POLRESTA Pekanbaru dengan alasan telah mengambil tanahnya tanpa izin. Kami yakin laporan polisi ini merupakan salah satu upaya KS  untuk menekan dna menakut nakuti warga yang lain agar mau membayar" tutupnya. 


Terkait masalah penimbunan parit oleh pihak PT. SI yang diprotes oleh warga, Camat Rumbai Barat Fachrudin Panggabean menjelaskan bahwa kecamatan sudah berusaha untuk memfasilitiasi untuk melakukan mediasi antara warga dengan KS selaku direktur PT. SI namun tidak berhasil. "Bapak KS sedikitpun tidak mengindahkan apa kami sampaikan bahkan mengancam dianakan mengerahkan aparat kepolisian jika ada yg menghalang-halanginya.  Sungguh sangat arogan, dan sombong bapak ini. Kami sudah ingatkan juga agar jangan di merubah jalur parit sebelum ada kajian atau rekomendasi dari instansi terkait tapi beliau tetap tidak terima.  Masalah ini juga telah sampai ke DPRD Kota Pekanbaru dan telah ditinjau oleh PUPR, Satpol PP Kota Pekanbaru" katanya. 


Menanggapi masalah ini, Weny Friaty, S.H selaku kuasa hukum warga yang telah dilaporkan oleh KS ke POLRESTA Pekanbaru ketika di konfirmasi via whatsaap terkait kasus ini mengatakan bahwa ini hanya masalah ego developer yang ingin menunjukkan arogansinya saja karena pasal yang dilaporkan tentang pemakaian lahan tanpa izin. Dan atas sisa kelebihan tanah yang terpakai tersebut kliennya dan warga setuju untuk membayar asalkan ada kejelasan terhadap legalitas tanah yang sudah dibayar tersebut. "Klien saya dan warga hanya ingin kepastian hukum atas status kelebihan tanah yang akan mereka bayar. Kalau bukti ganti rugi tanah 3 meter x 12 meter tersebut hanya berupa kwitansi tanpa didaftarkan ke notaris  tentu ke klien kita tidak mau. Maunya klien saya dan warga, sisa tanah yang mereka bayar itu harus didaftarkan ke BPN untuk diajukan penataan batas tanah ulang karena ada penambahan luas tanah sehingga di dalam sertifikat tertulis luas tanah yang semula hanya 120 m2 disesuaikan menjadi 156 m2.  Itu saja. Tapi kan KS menolak dan ngotot hanya mau memberi kwitansi saja sebagai tanda bukti bayar. Yang susah itu jika warga tidak mau bayar. Ini warga mau bayar kok. Tiggal developernya saja lagi, mau menurunkan egonya atau tidak" katanya.


Lebih lanjut Weny menyampaikan bahwa terkait kasus ini Weny bersama dengan warga yang terdampak sudah melakukan hearing dengan komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada tanggal 3 November 2025 kemarin namun KS tidak hadir. Dalam hearing tersebut komisi IV DPRD Kota Pekanbaru memberi rekomendasi kepada instansi instansi terkait yang hadir dalam hearing tersebut agar tidak mengeluarkan izin apapun kepada KS selalu pengembang untuk membangun perumahan baru sebelum menyelesaikan kasusnya dengan warga di perumahan Citra Palas Sejahtera.


"Saya memberikan apresiasi kepada anggota komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam rapat dengar pendapat kemarin.  Semoga apa yang disampaikan dalam rapat bersama kemarin bisa betul betul terlaksana. Karena itu membela kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat banyak adalah tugasnya wakil rakyat" ucap Weny menutup pembicaraan via WhatsApp.


Terkait masalah penutupan Parit oleh pihak developer, berikut kami sampaikan sanksi hukum apa saya yang bisa dikenakan kepada KS, antara lain sebagai berikut: 

1. Undang‑Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang secara spesifik mengatur “penutupan saluran drainase / parit lama akibat pembangunan perumahan”. Ketentuan tentang drainase, sempadan saluran, dan tata ruang lebih banyak diatur di undang-undang dan peraturan pelaksana. 


2. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) — misalnya Pasal 144 menyebut bahwa badan hukum penyelenggara pembangunan perumahan/permukiman “dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum” yang sudah ada. 

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan — mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan, termasuk saluran drainase sebagai bagian dari prasarana drainase.


Berdasarkan aturan perundang undangan di atas, bagi siapa yang menutup saluran drainase, merusak fungsi lingkungan perumahan maka dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administratis, sanksi pidana maupun perdata (tergantung pelanggaran dan dampaknya).


Adapun sanksi sanksi yang dapat dikenakan atas perbuatan menutup/menimbun parit/drainase/saluran air, yaitu :

1. Sanksi berdasarkan UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman


Jika developer “mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum” — misalnya menutup saluran drainase/parit lama — maka bisa dikenakan sanksi administratif, seperti: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pengelolaan perumahan; bahkan pembongkaran bangunan jika perlu. 


Dalam kasus lebih berat (misalnya mengakibatkan kerusakan, korban, atau dampak bagi kesehatan/lingkungan). Selain sanksi asministratif, UU ini juga mengatur sanksi pidana dan denda maksimal bisa mencapai Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 


Jadi, bagi developer yang menutup drainase tanpa izin dan tanpa analisis serta mengabaikan kewajiban fasum/fasos,  dapat dikenakan sanksi administratif bahkan sanksi pidana serta kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan atau pembongkaran.


2. Sanksi berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) :


Menurut undang-undang ini, tndakan menutup saluran/parit berdampak pada lingkungan — misalnya menyebabkan pencemaran, kerusakan lingkungan, banjir, alih fungsi lingkungan, hilangnya resapan air sehingga melanggar UU. 

Jika terjadi pelanggaran terhadap izin lingkungan atau kerusakan lingkungan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, pencabutan izin. 



Rilis : ( team investigasi media)

Korupsi Tak Boleh Tersembunyi: DPW RAJAWALI Jatim Pantau Kasus Pelantaran Laporan di Kejati Jatim


Buletin Nusantara My.Id| Surabaya, Jatim — 5 Desember 2025

Sejumlah laporan dugaan korupsi yang diterlantarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jatim. Kasus ini semakin memanas setelah penyidik terkait diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Jaksa Agung (Komjak), dengan nomor surat 945.91/SK-FKMS-XII-2025, perihal Pengaduan Penanganan Perkara Korupsi, tertanggal 4 Desember 2025 menimbulkan pertanyaan soal keterlaksanaan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Ketua DPW RAJAWALI Jatim Sujatmiko menyatakan keprihatinan terhadap perkembangan kasus ini. "Kami melihat dengan khawatir terjadinya pelantaran laporan korupsi, terutama jika tidak didasari alasan hukum yang jelas dan transparan," ujar Sujatmiko. "Masyarakat telah memberikan kepercayaan untuk mengungkap kebenaran, dan aparat penegak hukum harus memenuhi harapan itu dengan tegas dan adil."

 

Dari aspek hukum, pelantaran laporan korupsi tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), penyidik berwenang menentukan status laporan setelah melakukan pemeriksaan awal. Jika tidak ditemukan indikasi pidana korupsi atau syarat pelaporan tidak terpenuhi (seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran dan Penghargaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi), laporan dapat diterlantarkan. Namun, Sujatmiko menekankan bahwa proses ini harus transparan dan dapat diteliti. "Pelantaran harus diikuti dengan penjelasan yang jelas kepada pelapor dan masyarakat, agar tidak muncul kecurigaan adanya intervensi atau pelarian kebenaran," tegasnya.

 

DPW RAJAWALI Jatim juga menekankan peran Kejagung dan Komjak dalam menindaklanjuti aduan terhadap penyidik Kejati Jatim. "Kami menghendaki pengecekan yang objektif dan tuntas terhadap dugaan kesalahan dalam penanganan laporan korupsi ini," kata Sujatmiko. "Ini adalah ujian bagi integritas sistem peradilan pidana korupsi di Jawa Timur."

 

Sebagai penutup, DPW RAJAWALI Jatim mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. "Mari kita bersama-sama memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan korupsi tidak mendapatkan ruang untuk bertahan," pungkas Sujat Miko. Rajawali Jatim juga berjanji akan terus melacak dan memberitakan perkembangan kasus ini secara objektif kepada publik.


Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

Pemkab Lotim Pastikan Proses Penempatan PMI Harus Transparan dan Aman


Buletin Nusantara My Id| Lombok Timur
— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, saat membuka kegiatan sosialisasi tentang tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai aturan, Kamis (4/12/2025).


Dalam arahannya, Edwin menyatakan bahwa calon pekerja migran perlu mendapatkan kepastian informasi sejak tahap awal proses penempatan. Menurutnya, jalur penempatan resmi harus dipilih agar pekerja memperoleh hak dan perlindungan dari negara maupun pihak perusahaan penyalur.


“Keselamatan dan kesejahteraan calon PMI adalah perhatian utama pemerintah. Proses penempatan harus dilakukan tanpa beban biaya yang merugikan mereka,” tegasnya.


Edwin juga menyampaikan bahwa peluang kerja di luar negeri semakin meningkat dan bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi keluarga serta daerah. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya peningkatan keterampilan agar para pekerja mampu bersaing secara profesional.


Ia meminta seluruh pemangku wilayah yang hadir untuk memastikan informasi mengenai prosedur resmi tersampaikan secara benar kepada masyarakat, agar mereka terhindar dari praktik ilegal yang meresahkan.


Pada kesempatan yang sama, Head of FGV OSC Lombok, Sudarman Bin Sudirman, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan standar ketat dalam seleksi hingga pemberangkatan calon pekerja ke Malaysia. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka serta mengikuti aturan perlindungan tenaga kerja.


“Kami memastikan calon PMI tidak dipungut biaya tambahan dan mereka mendapatkan persiapan yang baik sebelum bekerja,” ujarnya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Provinsi NTB, perusahaan mitra penempatan tenaga kerja, serta camat dan lurah dari berbagai wilayah. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat tata kelola penempatan tenaga kerja yang bebas eksploitasi dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat Lombok Timur.(dan)

Jembatan Dusun Gubuk Masjid di Banjar Sari Tak Kunjung Dibenahi, Warga Soroti Kepedulian Gubernur NTB


Buletin Nusantara My.Id| Lombok Timur
— Infrastruktur jalan provinsi di Dusun Gubuk Masjid, Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, menjadi perhatian serius warga setempat. Jembatan yang berada di jalur Tanjung Luar–Pohgading tersebut kerap menghambat aliran air ketika hujan turun, sehingga menyebabkan genangan besar di pemukiman warga.


Selain mengganggu aktivitas masyarakat, banjir yang berulang ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesehatan dan keselamatan khususnya saat musim hujan datang. Warga mengaku sudah terlalu lama harus beradaptasi dengan kondisi serupa.


Kepala Desa Banjar Sari, Asmiludin, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan penanganan awal bersama warga. Namun tanpa peningkatan struktur jembatan, masalah tersebut dinilai sulit terselesaikan.


“Jembatan ini berada pada jalur provinsi, sehingga penanganan secara teknis menjadi kewenangan Pemprov NTB. Kami berharap pemerintah provinsi segera menanggapi keluhan masyarakat kami,” tegasnya, Jumat (05/12/2025).


Menurut Asmiludin, masyarakat Dusun Gubuk Masjid sangat menunggu adanya tindakan nyata, mulai dari peninggian badan jembatan hingga normalisasi saluran air di sekitarnya.


Harapan warga kini tertuju pada pemerintah provinsi agar masalah banjir yang selama ini mereka hadapi dapat segera diatasi sehingga akses jalan kembali aman dan lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi terancam luapan air.(dan)

Sorotan Maung: Cukong Tambang Kalbar AS Masuk Lingkup Jampidsus !


Buletin Nusantara My.Id| Pontianak, Kabar — 5 Desember 2025

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) memberikan sorotan mendalam terhadap berita pemanggilan sosok berinisial AS (Direktur PT Bintang Arwana, yang dikenal sebagai "cukong tambang" bauksit, oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang di sorot media pada 4 Desember 2025. Panggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelisik aktor utama di balik dugaan mafia bauksit dan penyimpangan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Kalimantan Barat.

 

Dari aspek hukum, panggilan AS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan (Pasal 18 ayat 1), yang memberika wewenang jaksa penyidik memanggil siapa saja yang memiliki keterangan terkait perkara. Jika dugaan penyimpangan WIUP terbukti, AS berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Pasal 107 ayat 1) yang mengatur pelanggaran izin pertambangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, dugaan monopoli peredaran bauksit (baik legal maupun ilegal) bisa masuk ke dalam cakupan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Pasal 17), sedangkan kerusakan lingkungan akibat penambangan open pit tanpa reklamasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 116 ayat 1).

 

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengacu pada prinsip objektifitas yang pernah dia tegaskan dalam kasus lain sebelumnya. "Kami menyambut positif panggilan AS ke Kejagung sebagai langkah krusial dalam upaya membongkar jaringan mafia bauksit. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan elitis – terutama karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan hak warga," ujar Hady dalam keterangan tertulis, Jumat (5 Desember 2025).

 

Hady juga menambahkan, "Kita melihat bagaimana penambangan open pit tanpa aturan telah menghilangkan vegetasi, merusak sungai, dan menimbulkan risiko banjir seperti disumatera. Kejagung harus tidak hanya menelisik rasuah, tetapi juga konsekuensi lingkungan yang parah. Publik berhak mengetahui hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dan bagaimana monopoli bauksit berjalan selama ini."

 

LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah Jampidsus akan meningkatkan status AS menjadi tersangka dan mengungkap total kerugian negara serta kerusakan lingkungan. "Rakyat Kalbar menunggu keadilan yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada panggilan prosedural," tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)

 

 

Koni Provinsi Riau akan melakukan segera pemilihan ketua


Buletin Nusantara My.Id| Pekanbaru,-Jumat 05 Desember 2025
-Dalam waktu yg tidak berapa lama lagi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau akan melaksanakan Pemilihan Ketua pada Maret 2026, sejumlah nama mulai muncul sebagai bakal calon ketua. 


Salah seorang yang lebih dulu menyatakan siap bertarung adalah anggota DPRD Riau, H.Edi Basri.SH.MSi

Kepada awak media, Ketua Komisi III DPRD Riau itu menegaskan kesiapannya maju sebagai calon Ketua KONI Riau.


 Ia menjadi tokoh pertama yang secara terbuka mendeklarasikan diri mengikuti kontestasi tersebut.



Edi menyebut keikutsertaannya dilandasi tekad untuk memajukan dunia olahraga serta meningkatkan pembinaan atlet di Provinsi Riau. 



Hal ini mendapat Dukungan Penuh dari Tokoh Muda Riau, diantaranya Afrizal Anjo.MSi, (Panglima Tinggi Penggawa Melayu Riau) yg Juga Timbalan DPH Lamr Kota Pekanbaru, M.Irvan Laksamana (Panglima Muda Laskar Melayu Riau, Encik Faizal.SE (Panglima Masyarakat Raja Laut) dan Syarifuddin Anju.SH ( Panglima Madya Tameng Adat Lamr Riau), Dalam Wawancara yg kami lakukan di Sebuah Hotel Ternama di Kota Pekanbaru, dengan salah seorang tokoh muda, Afrizal Anjo mengatakan, Kehadiran Sosok Muda yang Potensial utk memimpin Koni Riau, sangat Kita harapkan.



Ketua KONI diharapkan menjadi pemimpin visioner yang mampu meningkatkan prestasi olahraga melalui pembinaan atlet yang lebih baik, inovasi, kolaborasi, dan manajemen yang profesional, fokus pada regenerasi atlet, serta membawa olahraga daerah lebih berprestasi di tingkat nasional dan internasional, sambil menggerakkan perekonomian dan mempererat persaudaraan melalui olahraga. 


Kita melihat kemampuan ini ada pada beliau (H.Edi Basri.SH.Msi) tutup Afrizal Anjo, Panglima Tinggi Melayu Riau.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done