Buletin Nusantara My.Id| Lombok Timur
Program percepatan sertifikasi tanah kembali menyasar wilayah Kecamatan Selong. Tahun 2026, Kelurahan Kelayu Jorong mendapatkan alokasi 500 bidang tanah dalam skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa (24/02/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat legalitas aset masyarakat sekaligus menata administrasi pertanahan secara menyeluruh. Pemerintah kelurahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan tahapan awal berupa pendataan calon peserta serta pemeriksaan dokumen kepemilikan.
Lurah Kelayu Jorong, Rifki Martapati, menjelaskan bahwa jumlah kuota yang diterima telah ditentukan berdasarkan hasil koordinasi. Namun, realisasi di lapangan tetap akan menyesuaikan hasil verifikasi administrasi dan pengecekan fisik bidang tanah.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti program diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan tanah—baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan—serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilunasi. Identitas diri berupa KTP juga menjadi persyaratan utama dalam pengajuan.
Saat ini, proses inventarisasi lahan yang belum bersertifikat masih berlangsung. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan akhir objek yang masuk dalam program PTSL tahun ini.
Pemerintah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain meminimalisir potensi sengketa, sertifikat resmi juga dinilai dapat meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat di Lombok Timur.(win)
