Buletin Nusantara My.Id| Lombok Timur
Dinamika terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Dalam rapat terbatas yang digelar Rabu (25/02/2026), jajaran pimpinan daerah membahas langkah yang akan ditempuh menyusul ramainya perbincangan di ruang publik.
Rapat tersebut dipimpin Bupati H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H.M. Juaini Taofik dan diikuti sejumlah kepala OPD, termasuk unsur pendidikan, kesehatan, RSUD, dan BKPSDM. Pertemuan difokuskan pada kejelasan regulasi serta kesiapan daerah dalam memenuhi hak-hak pegawai.
Sekda Juaini Taofik menjelaskan, sampai saat ini pemerintah daerah belum menerima dasar hukum yang mengatur secara spesifik pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Menurutnya, kebijakan THR lazimnya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, yang kemudian dijabarkan dalam kebijakan kepala daerah.
“Kita tidak ingin mengambil keputusan tanpa landasan aturan yang kuat. Setelah regulasi dari pusat keluar, barulah bisa ditetapkan melalui keputusan bupati,” ujarnya.
Meski menunggu kepastian regulasi, Bupati Haerul Warisin disebut telah menginstruksikan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu untuk Januari hingga Maret diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga kesejahteraan aparatur menjelang hari besar keagamaan.
Jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai sekitar 10.998 orang, tersebar di berbagai OPD dengan dominasi sektor pendidikan dan layanan kesehatan. Besarnya jumlah tersebut membuat pemerintah daerah harus memastikan kesiapan anggaran serta ketepatan administrasi.
Juaini menambahkan, prinsip keadilan tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Namun, keputusan akhir terkait THR bagi PPPK paruh waktu akan diumumkan setelah adanya payung hukum yang jelas.
Saat ini, Pemkab Lombok Timur terus berkoordinasi lintas OPD guna mempercepat proses administrasi dan menjamin seluruh kewajiban pembayaran gaji dapat ditunaikan tepat waktu, sembari menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat.(dan)
