BULETIN NUSANTARA

Rabu, 15 April 2026

Di duga gudang besar milik Iqbal tetap beroperasi l,sangat kebal hukum dan diduga ada setoran ke APH.


Buletin Nusantara My Id| Pekanbaru 31 maret 2026 

Isu penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di tingkat nasional di duga pelik Iqbal Kapolsek terkesan tutup mata.

Kali ini sorotan datang dari kalangan media yang resmi membawa dugaan praktik ''mafia solar'' ke APH (aparat penegak hukum) di sekitaran wilayah jl.dirgantara timur no.72 Sidomulyo timur,kec,Marpoyan damai kota Pekanbaru Riau 28289 yang di sebut juga bernama inisial IB (ikbal).


Melaporkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ke Ditreskrimsus Polda Riau,


laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari APH di wilayah tersebut namun pihak media tetap ingin menginvestigasi ke lokasi dugaan gudang minyak tersebut.


Langkah ini menjadi perhatian luas karena membuka kembali persoalan klasik distribusi energi bersubsidi yang kerap di sebut bocor ke sektor yang tidak berhak menerima minyak solar dalam laporan nya,


Pihak media mengungkap sejumlah pola yg di duga menjadi bagian dari praktik  terorganisir dan sistematis.

Selasa, 14 April 2026

Polisi Segel 8 Rumah Terduga Narkoba di Panipahan


Buletin Nusantara My.Id| ROHIL 

Situasi di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir mulai berangsur kondusif pasca aksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski demikian, potensi aksi lanjutan masih tetap ada.


Kapolsek Panipahan, Iptu Subiarto Tampubolon, mengatakan hingga saat ini masih terdapat tuntutan dari masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait penyegelan rumah yang diduga milik bandar narkoba.


"Sampai pagi ini situasi sudah mulai kondusif, tetapi masih ada riak-riak untuk melakukan aksi. Karena ada beberapa tuntutan masyarakat berupa penyegelan rumah-rumah yang dianggap bandar narkoba yang belum kita police line," ujarnya, Rabu (15/4/2026).


Subiarto menyebutkan, sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan penyegelan terhadap delapan rumah yang diduga terkait aktivitas narkoba.


Sementara itu, tiga rumah lainnya mengalami kerusakan akibat aksi warga.


"Untuk saat ini ada delapan rumah yang sudah kita lakukan penyegelan. Rumah yang dirusak warga sekitar tiga rumah," jelasnya.


Namun, dari hasil pendampingan saat proses penyegelan, polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba di sejumlah rumah tersebut.


"Kemarin saat penyegelan saya ikut mendampingi beberapa rumah, namun tidak ditemukan adanya narkoba dan memang sudah bersih serta tidak ada penyalahgunaan," ungkap Subiarto.


Terkait proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Kapolsek menyebut seluruhnya telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama Direktorat Narkoba Polda Riau.


"Untuk saksi sudah diambil alih Satnarkoba Polres Rohil dan tim Dit Narkoba Polda Riau, karena kita fokus pada pemulihan dan menjaga harkamtibmas," katanya.


Saat ini, pihak kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif guna meredam situasi agar tidak kembali memanas.


Imbauan terus dilakukan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi serupa.


Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.


"Kami sudah beberapa kali bertemu dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk menyamakan persepsi dalam pemberantasan peredaran narkoba," tutupnya.

Kumpulkan Regu Pengamanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Tegaskan Jangan Pernah Sumbang Masalah


Buletin Nusantara My Id| Bandar Lampung
 

Langkah preventif dan penegakan disiplin petugas terus menjadi perhatian utama pimpinan. Pada Rabu, 15 April 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, mengumpulkan seluruh jajaran pengamanan di ruang aula institusi untuk diberikan pengarahan dan peringatan yang sangat tegas.


Pertemuan strategis ini dihadiri secara lengkap oleh 4 regu pengamanan yang bertugas mengawal keamanan institusi setiap harinya. Seluruh elemen penjagaan turut hadir merapatkan barisan, mulai dari komandan jaga, wakil komandan jaga, petugas pintu pengamanan utama, hingga seluruh anggota regu penjagaan. Kehadiran seluruh personel pengamanan ini menjadi momen krusial untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kembali standar operasional serta integritas.


Dalam arahannya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan memberikan teguran keras yang dibalut dengan pesan moral. Kalapas mengingatkan seluruh petugas untuk selalu memikirkan masa depan dan nama baik orang orang terdekat sebelum bertindak, serta meminta jajarannya mengambil pelajaran dari rentetan kasus pelanggaran yang menghancurkan karir aparat penegak hukum.


"Sayangi keluarga kalian, sayangi orang tua kalian di rumah. Tolong jangan pernah menyumbang masalah bagi institusi ini. Sudah sangat banyak contoh nyata petugas di luar sana yang harus menanggung sanksi pemecatan hingga berujung pada hukuman pidana akibat ulah mereka sendiri," tegas Ike Rahmawati dengan raut wajah serius di hadapan seluruh anggota regu pengamanan.


Melalui kegiatan penguatan mental dan kedisiplinan ini, institusi berharap seluruh petugas dapat kembali merenungkan tanggung jawab besar yang ada di pundak mereka. Peringatan keras dari pimpinan ini menjadi benteng pengingat agar setiap personel senantiasa bekerja dengan tingkat kewaspadaan maksimal, menjaga integritas agar tidak mudah tergoda, dan menjauhi segala bentuk penyimpangan dalam menjalankan tugas mulia pemasyarakatan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #ReguPengamanan #IntegritasPetugas #PeringatanKeras #BandarLampung

Tak Ada Ampun! Kapolsek Baru Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu di Rokan Hilir


Buletin Nusantara My Id| ROKAN HILIR 

Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus di wilayah Balam Km 37, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (14/4/2026) malam.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal yang melakukan patroli di lokasi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok di Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota. Saat hendak dihampiri, pria tersebut tiba-tiba melarikan diri. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.


Pelaku diketahui bernama Suhariadi alias Ari, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 14 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 9 plastik bening kosong, satu unit sepeda motor jenis KLX, sebuah dompet warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkotika.


Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.


ROKAN HILIR – Aparat kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan kasus di wilayah Balam Km 37, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Selasa (14/4/2026) malam.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K langsung menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.


Sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal yang melakukan patroli di lokasi menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di sebuah pondok di Gang Tower, Kelurahan Balai Jaya Kota. Saat hendak dihampiri, pria tersebut tiba-tiba melarikan diri. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya.


Pelaku diketahui bernama Suhariadi alias Ari, warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 14 paket plastik bening berbagai ukuran yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.


Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 9 plastik bening kosong, satu unit sepeda motor jenis KLX, sebuah dompet warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp286.000 yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET), yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkotika.


Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.


“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Jaringan Air Diperbaiki, Sejumlah Wilayah di Lombok Timur Alami Gangguan Sementara


Buletin Nusantara My.Id| Lombok Timur 

Aktivitas perbaikan jaringan distribusi air bersih akan menyebabkan terganggunya layanan di sejumlah wilayah Lombok Timur pada Rabu, 15 April 2026. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PDAM Lombok Timur sebagai langkah penanganan kebocoran pada pipa utama.


Perbaikan difokuskan di kawasan NIBAS Masbagik, mencakup jalur BPT Masbagik serta area Kotaku. Pipa yang ditangani merupakan jaringan berdiameter 6 inci dengan material ACP dan PVC yang sebelumnya terindikasi mengalami kerusakan.


Proses pengerjaan diperkirakan berlangsung selama 24 jam. Namun, pelanggan diminta memahami bahwa distribusi air tidak akan langsung kembali normal setelah pekerjaan selesai. Dibutuhkan waktu tambahan hingga dua hari untuk menstabilkan tekanan air dalam jaringan.


Wilayah yang terdampak antara lain Dasan Lekong, Gelang, Bagek Longgek, Muhajirin, Ahmad Dahlan, Rumah Sehat, serta kawasan perumahan seperti Denggen, BTN Madani, BTN Aura Sakinah, dan BTN Green Abdul.


Masyarakat diimbau untuk melakukan langkah antisipatif dengan menyiapkan persediaan air sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, warga diharapkan tetap bersabar hingga seluruh proses perbaikan dan normalisasi distribusi selesai.


Perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan keandalan sistem distribusi air bersih serta mengurangi potensi gangguan layanan di masa mendatang.(win)

Reformasi Layanan PDAM Lotim: Tegas Tolak Suap, Perluas Akses Informasi Berbasis Digital


Buletin Nusantara My.Id| Lombok Timur
 

Upaya pembenahan pelayanan publik terus diperkuat oleh PDAM Lombok Timur dengan mengedepankan prinsip integritas dan keterbukaan, Senin (13/4/2026).


Sebagai bentuk keseriusan, perusahaan daerah ini menegaskan penolakan terhadap praktik suap melalui kampanye yang dipasang di area kantor. Pesan tersebut menjadi simbol komitmen bahwa seluruh pelayanan harus berjalan tanpa pungutan liar.


Selain memperkuat nilai integritas, PDAM Lotim juga menghadirkan terobosan melalui pemanfaatan teknologi digital. Pelanggan kini dapat mengakses berbagai informasi layanan hanya dengan memindai kode yang telah disediakan.


Direktur PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.


Ia menuturkan, masyarakat dapat memperoleh informasi penting hingga mengunduh aplikasi resmi layanan melalui perangkat masing-masing.


Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja PDAM.


Tak hanya sebagai sumber informasi, sistem digital tersebut juga dimanfaatkan sebagai kanal pengaduan. Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan.


Dengan langkah ini, PDAM Lombok Timur menargetkan terciptanya sistem pelayanan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(win)

KCBI: Bau Busuk BUMDes Gandoang! Dana Ratusan Juta Tanpa Jejak, Kades Disorot!


Buletin Nusantara My.Id| Bogor 

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Cabang Bogor yang melayangkan surat teguran keras kepada Kepala Desa Gandoang, H. Hairul Saleh.


Dalam surat resmi bernomor 096/PC-KCBI-BGR/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, KCBI menyoroti sejumlah kejanggalan serius, khususnya terkait pengelolaan BUMDes dan penggunaan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp350 juta.


Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, SH, kepada media ini, Selasa (14/04/2026) menyebut bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran tata kelola yang berpotensi masuk ke ranah hukum.


“Kami melihat ada pengambilalihan langsung pengelolaan BUMDes oleh Kepala Desa, sementara secara aturan itu tidak dibenarkan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Agus.


Berdasarkan hasil investigasi awal KCBI, diketahui bahwa Ketua BUMDes telah diberhentikan. Namun, alih-alih dilakukan penataan ulang secara prosedural, pengelolaan justru diambil alih langsung oleh Kepala Desa, sementara transaksi keuangan tetap menggunakan rekening BUMDes.


Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitas penggunaan dana, terutama dana penyertaan modal untuk program ketahanan pangan sebesar Rp350.000.000.


KCBI juga mempertanyakan legalitas penyertaan modal tersebut, termasuk keberadaan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum, serta kejelasan unit usaha yang menerima dan mengelola dana tersebut.


Lebih jauh, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut.


“Publik berhak tahu, dana ratusan juta itu digunakan untuk apa, di mana lokasinya, dan apa hasil nyatanya. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada potensi kerugian negara,” ujarnya.


Sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya klarifikasi, KCBI memberikan batas waktu 3x24 jam kepada Kepala Desa Gandoang untuk memberikan jawaban resmi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila tidak diindahkan, KCBI menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk audit investigatif, serta meneruskan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.


Langkah ini, menurut KCBI, merupakan bagian dari komitmen sebagai kontrol sosial dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Gandoang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (C)---#

Gebrakan Tengah Malam, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung Pimpin Langsung Pasukan Sisir Area Hunian


Buletin Nusantara My.Id| Bandar Lampung 

Upaya deteksi dini dan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang terlarang terus digencarkan. Pada Selasa malam, 14 April 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung, Ike Rahmawati, memimpin langsung jalannya kegiatan inspeksi mendadak di area blok hunian. Operasi penertiban yang penuh kesiagaan ini melibatkan kolaborasi ketat antara seluruh jajaran pejabat struktural dan tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal.


Sebelum kegiatan penyisiran dimulai, seluruh personel gabungan mengikuti apel kesiapan pasukan di bawah temaram malam. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan memberikan atensi yang sangat tajam mengenai standar operasional yang harus dipatuhi oleh setiap petugas di lapangan. Kalapas menginstruksikan agar proses penggeledahan dilakukan secara sangat teliti, sekaligus menegaskan wujud nyata komitmen institusi dalam menggemakan perang terhadap peredaran gelap narkotika.


"Lakukan pemeriksaan di setiap sudut kamar dengan sangat teliti dan pastikan area pembinaan bersih dari barang barang terlarang, khususnya narkotika. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di sini. Saya ingatkan kepada seluruh petugas, mari kita menangkan perang melawan narkotika ini dengan selalu mengedepankan sikap yang tegas namun tetap humanis dalam setiap tindakan kalian malam ini," tegas Ike Rahmawati saat memberikan instruksi langsung kepada pasukan gabungan yang bersiaga.


Selain melakukan penggeledahan fisik secara mendetail di dalam kamar hunian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, momen razia malam tersebut juga dimanfaatkan oleh petugas untuk memberikan sosialisasi secara langsung mengenai aturan keamanan dan ketertiban kepada para warga binaan. Pendekatan persuasif di tengah ketegasan operasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dari para warga binaan untuk turut mematuhi aturan, demi menjaga kedamaian dan kenyamanan bersama selama menjalani masa pembinaan.


@pemasyarakatanlampung

@ikerahmawatiofficial

@kemenimipas

@ditjenpas

#lapaskelas1bandarlampung #pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat #Kemenimipas #GebrakanRaziaMalam #PerangTerhadapNarkoba #DeteksiDini #BandarLampung

Marwah Pers Dipertaruhkan! AMI Gaspol Laporkan 7 Media Kontroversial


Buletin Nusantara My.Id| PEKANBARU 

Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) segera laporkan 7 (tujuh) media online ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pers hingga UU ITE.


“Benar, tujuh media online yang diduga abal-abal kami laporkan. Ini bukan gertakan, ini langkah tegas,” tegas Ismail Sarlata dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).


Langkah ini bukan tanpa alasan. DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.


Tujuh media yang dilaporkan antara lain:


www.sorotkasus.online

www.suaraintegritas.online

www.indonesianews24.online

www.analisaanews.online

www.koalisinews.online

www.tribun21.online

www.jakartaupdate.online


Mereka diduga:


1. Melanggar UU Pers

2. Mengabaikan Hak Jawab

3. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan tendensius

4. Mencatut nama DPP AMI tanpa izin


Salah satu pemicunya adalah pemberitaan pada Maret 2026 lalu, yang menyeret nama AMI tanpa konfirmasi. Parahnya, ketika dipersoalkan, enam dari tujuh media tersebut diatas justru balik menantang dan mengklaim siap menuntut AMI.


Sebagaimana berita yang di unggah pada 9 Maret 2026, berjudul " Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap tuntut Balik DPP AMI dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik."


“Mari kita buktikan bersama di hadapan hukum. Apakah benar ke tujuh media tersebut sah dimata hukum? Apakah produk jurnalistiknya valid, dan dapat dinyatakan produk pers berbadan hukum Indonesia? Atau hanya sekadar konten liar tanpa dasar?” sindir Ismail tajam.


 “Akankah Hak Jawab di Kirim ke Kuburan/ke Pemakaman Umum?, jika alamatnya tak jelas !”


DPP AMI juga menyoroti tidak adanya identitas jelas dalam box redaksi di media-media tersebut—tanpa penanggung jawab, tanpa alamat.


“Bagaimana hak jawab mau dikirim? Alamat saja tidak jelas. Mau dikirim ke mana? Pemakaman umum?” ujar dan tanya Ismail dengan nada geram.


Surat Jawaban dari Dewan Pers, akan laporan DPP AMI Jadi Landasan


Langkah hukum, yang dilakukan DPP AMI diperkuat dengan:


1. Surat Dewan Pers No. 426/DP/K/IV/2026, yang ditujukan kepada DPP AMI tertanggal 9 April 2026

2. Laporan resmi DPP AMI ke Dewan Pers, tertanggal 7 Maret 2026

3. Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers


DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.


Tak berhenti di UU Pers, AMI juga menyeret perkara ini ke ranah UU ITE.


Media-media tersebut diduga:


1. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan/atau menyesatkan

2. Berpotensi merugikan publik secara material


Ancaman hukumannya tidak main-main:

👉 Penjara hingga 6 tahun

👉 Denda hingga Rp1 miliar


Laporan AMI juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tentang:


a. Perlindungan kemerdekaan pers

b. Penindakan penyalahgunaan profesi wartawan


Ismail Sarlata juga menegaskan, ini bukan sekadar konflik biasa.


“Ini soal marwah pers. Kalau dibiarkan, siapa saja bisa mengaku media, lalu menulis seenaknya tanpa tanggung jawab,” tegasnya.


Pesan keras DPP AMI jelas:

👉 Pers harus profesional, berbadan hukum, dan taat aturan.

👉 Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum.......Bersambung


Sumber : DPP AMI

Kapolsek Bagan Sinembah: Peran Masyarakat Kunci Cegah Narkoba dan Gangguan Kamtibmas


Buletin Nusantara My.Id| ROKAN HILIR 

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Bagan Sinembah menggelar kegiatan silaturahmi dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dan cooling system bersama unsur Upika, lurah, penghulu, serta tokoh masyarakat Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Selasa (14/4/2026).


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bagan Sinembah Raya, Jalan Lintas Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya tersebut dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban serta sinergitas.


Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bagan Sinembah Raya Iswandi Putra, S.STP., M.IP., Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., perwakilan Danramil 03/Bagan Sinembah Pelda Sarwoko, Sekcam Halman, S.AP., serta jajaran personel Polsek Bagan Sinembah, para lurah/penghulu, dan tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam mengantisipasi peredaran narkotika dan kenakalan remaja.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, khususnya peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.


Selain itu, masyarakat juga diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan.


Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergitas antara Polri, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menyikapi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.


Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang semakin harmonis antara Polri dan masyarakat, serta terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif.


Kegiatan FGD dan cooling system tersebut berakhir sekira pukul 11.20 WIB, dengan situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done