Masjid Agung Al-Mujahidin Selong Masuk Agenda Rehabilitasi Tahun Jamak, Perubahan APBD 2026 Disepakati - BULETIN NUSANTARA

Jumat, 25 September 2026

Masjid Agung Al-Mujahidin Selong Masuk Agenda Rehabilitasi Tahun Jamak, Perubahan APBD 2026 Disepakati


Buletinnusantara.my.id - 
LOMBOK TIMUR – Rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong kini memiliki dasar penganggaran setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan kegiatan tahun jamak.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026). Dalam agenda itu, kedua lembaga juga menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menyampaikan pidato Bupati H. Haerul Warisin dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyebut kesepakatan yang dicapai merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan dokumen rancangan kepada DPRD pada 9 September 2026. Berbagai pembahasan dan telaah yang dilakukan kemudian menghasilkan sejumlah catatan yang akan menjadi bahan dalam proses penyusunan perubahan anggaran.

Catatan maupun masukan dari DPRD akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah untuk menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian lanjutan sebelum pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Setelah rancangan perda selesai disusun, dokumen tersebut akan kembali disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain perubahan kebijakan anggaran, kesepakatan mengenai rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Pekerjaan direncanakan menggunakan skema tahun jamak sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan melalui tahapan yang pembiayaannya mencakup lebih dari satu tahun anggaran.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan penghargaan kepada jajaran DPRD, Badan Anggaran, TAPD, dan seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan. Kolaborasi antara pihak eksekutif dan legislatif dinilai menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.

Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari total 50 anggota.(red)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done