Investigasi Ungkap Dugaan Jaringan Solar Ilegal di Dumai, KSOP dan LBH Angkat Bicara - BULETIN NUSANTARA

Kamis, 04 Desember 2025

Investigasi Ungkap Dugaan Jaringan Solar Ilegal di Dumai, KSOP dan LBH Angkat Bicara



Buletin Nusantara My.Id| DUMAI — Selasa, 1 Desember 2025
— Aktivitas yang diduga terkait penampungan, penyimpanan, serta perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar semakin marak di Kota Dumai. Ironisnya, lokasi aktivitas ini berada di kawasan permukiman, persis di samping Kantor Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Dumai.


Tim investigasi  menemukan sejumlah mobil tangki keluar masuk sebuah gudang yang ditengarai menjadi tempat penampungan solar ilegal. Dari hasil pengamatan, tampak aktivitas pengisian dan distribusi BBM yang diduga berjalan secara terorganisir.


Solar yang ditampung di lokasi itu disebut berasal dari praktik “kencing” atau pemindahan muatan secara ilegal (ship-to-ship/sulingan) dari sebuah Kapal Motor (KM) yang menurut informasi memuat komoditas buah-buahan. Kapal ini diduga memanfaatkan jalur “pelabuhan tikus” di sekitar lokasi sebagai akses keluar–masuk.


Tim juga mengamati keberadaan jaringan pipa di sepanjang jembatan kayu menuju gudang. Pipa tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan solar langsung dari kapal ke tempat penampungan. Di gudang, solar dikemas kembali ke jeriken, dipindahkan ke drum, lalu diangkut menggunakan mobil tangki untuk didistribusikan.


Lokasi gudang itu berada tidak jauh dari jembatan beton di Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota—hanya berjarak puluhan meter dari markas Polairud Polres Dumai.


Seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasi menyampaikan bahwa pihak yang mengendalikan operasi tersebut diduga berinisial MN, sementara pemilik gudang disebut berinisial SN, RK, dan ADL.


Konfirmasi KSOP Dumai


Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Capt. Diaz Saputra, Dipl.T.S.I.M.B.A, Pimpinan KSOP Kelas I Dumai, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan ilegal adalah pelanggaran hukum.


> “Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tentu pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Ia menambahkan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan perundang-undangan dalam menjalankan operasional bisnisnya. Kepatuhan hukum, katanya, merupakan fondasi utama dalam menjalankan usaha yang etis dan berkelanjutan.


Tanggapan Ketua LBH CLPK Dumai


Secara terpisah, Ketua DPK LBH CLPK Kota Dumai, Sutrisno, yang akrab disapa Ongah Sutris, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas atas dugaan praktik niaga BBM ilegal tersebut.


Menurutnya, aktivitas yang berlangsung dekat markas Polairud itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Ia menjelaskan dua kategori tindak pidana yang dapat dikenakan kepada para pelaku:


1. Tindak Pidana Usaha Niaga Migas Tanpa Izin


Pengangkutan tanpa izin

Pasal 53 huruf b — pidana 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar.


Penyimpanan tanpa izin

Pasal 53 huruf c — pidana 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar.


Niaga tanpa izin

Pasal 53 huruf d — pidana 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar.


2. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi / Penugasan


Jika solar yang dijual merupakan BBM bersubsidi atau BBM penugasan:


Pasal 55 UU Migas — pidana 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar.


Ongah Sutris menegaskan bahwa penyaluran BBM melalui sulingan kapal motor, pemanfaatan pelabuhan tikus, hingga penggunaan jaringan pipa tanpa izin resmi menunjukkan adanya praktik yang terorganisir dan sangat merugikan negara.


> “Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memberantas kejahatan ekonomi ini dan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perdagangan BBM ilegal,” tutupnya.



 Editor : Redaksi

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done